PANDUAN
SASARAN PELAKSANAAN BULAN DANA PMI TAHUN 2013
PMI
KAB. JEPARA
I.
DASAR PELAKSANAAN :
1. Undang-undang tahun 1961
tentang pengumpulan uang dan barang
2. Undang-undang RI No.32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
3. Anggaran Dasar / Angaran
Rumah Tangga PMI
4. Surat dari PMI Prov. Jateng
PMI Prov. Jateng No. 0138/BD/II/2013 tanggal 8 Februari 2013 perihal Juklak
Penyelenggaraan Bulan Dana PMI Th. 2013
5. Hasil rapat pembentukan
panitia Bulan Dana PMI tahun 2013 tanggal 31 Agustus 2013
6. Surat izin operasional
Bapak Bupati Jepara No. 468/266 tanggal 1 Agustus 2013 tentang pemberian izin pengumpulan sumbangan kepada PMI
Kabupaten Jepara.
7. Surat Keputusan Ketua PMI
Kab. Jepara No. 220 / S.KP/ PK/ BD/VIII/ 2013 Tanggal 31 Agustus 2013 tentang
susunan panitia bulan dana PMI Tahun 2013
II. TUJUAN
1.
Memberikan
kesempatan pada masyarakat untuk menyumbang PMI secara Ikhlas/ sukarela dalam
rangka membantu meringankan penderitaan sesama manusia apapun sebabnya tanpa
membedakan agama, bangsa, suku bangsa, warna kulit, jenis kelamin, bahasa,
golongan maupun pandangan politik.
2.
Sebagai
bentuk keterlibatan masyarakat dalam menyumbang PMI di bidang kemanusiaan.
3.
Sebagai
upaya pembelajaran masyarakat agar memiliki jiwa kemanusiaan dan jiwa
kesetiakawanan sosial.
III. SASARAN
OBYEK PELAKSANAAN
:
A. PMI Kecamatan :
1. Setiap pamong Desa / perangkat
2. Izin pertunjukan orang
punya khajat
3. Warung nasi, warung bumbu
diluar pasar
4. Pengusaha selepan padi
5. Rumah makan, losmen, hotel,
apotek
6. Warnet, konter HP
7. Tiap pemohon akte
8. Nikah, talak, rujuk, cerai
9. Pemohon sertifikat
10. Pemborong (Rekanan)
11. SPBU
Keterangan : Besar sumbangan
diharapkan antara Rp. 2000,- s/d Rp. 5.000,-
B.
Dinas,
Instansi/ Sekolah :
1. Dinas pendidikan dan
olahraga (Disdikpora) Kab. Jepara :
- Tiap siswa SMP
- Tiap siswa SMA/ SMK
Keterangan : sumbangan kupon sebesar Rp.
2.000,-/ Siswa
2. Disdikpora Kecamatan :
- Tiap murid TK
- Tiap murid SD
Keterangan :
Besar sumbangan kupon dari siswa TK
Rp. 500,- /Siswa
Besar Sumbangan kupon dari siswa SD
Rp. 1.000,- /Siswa
3. Kementrian Agama (Kemenag)
Kab. Jepara :
- Tiap pernikahan
- Tiap murid RA/TA
- Tiap murid MI (setingkat
SD)
- Tiap murid MTs (setingkat
SMP)
- Tiap murid MA (setingkat
SMA)
Keterangan :
-
Besar sumbangan kupon dari siswa RA/TA, Rp. 500,-/Siswa
-
Besar
sumbangan kupon dari siswa MI Rp.
1.000,-/Siswa
-
Besar
sumbangan kupon dari siswa MTs,MA Rp. 2.000,-/Siswa
4. Pengadilan Agama :
- Tiap talak/ Cerai
……………………………………………... Rp. 2.000,-
- Tiap Rujuk ……………………………………………............ Rp. 2.000,-
5. PDAM Tiap Pelanggan
………………………………………… Rp. 1.000,-
6. PT. Pos Indonesia :
- Tiap pembayaran Pensiunan ……………………………….. Rp. 2.000,-
- Tiap Pembayaran wesel, Cek
Pos …………………………. Rp. 2.000,-
7. Badan Pertanahan : setiap
Pemohon Sertifikat ……………… Rp. 2.000,-
8. Kantor UP3AD/SAMSAT Kab.
Jepara :
- Tiap daftar STNK kendaraan
………………………………… Rp. 2.000,-
9. Dinas BMP
dan ESDM
- Tiap pelelengan pekerjaan
…………………………………... Rp. 10.000,- s/d
20.000,-
10.
Ikatan
Bidan Indonesia ( IBI ) :
- Tiap Bidan Praktek
……………………………………………. Rp. 5.000,- s/d
10.000,-
11. Dinas Koperasi , UMKM dan Pengelolaan
Pasar Kab. Jepara
- Tiap jualan biasa dalam
pasar ………………………………. Rp. 1.000,-
- Tiap pemilik kios dalam
pasar ……………………………… Rp. 1.000,-
- Tiap toko dalam lingkungan
pasar ………………………….. Rp. 3.000,-
12. Disdukcapil :
- Setiap pemohon akte …………………………………………. Rp. 1.000,-
13.
Dinas
Perhubungan Kominikasi dan Informasi
- Setiap bus umum dan bus
malam ………………………….. Rp. 1.000,-
- KIR Mobil
………………………………………………………. Rp. 1.000,-
14. Dinas Pariwisata dan
Kebudayaan
- Setiap pengunjung
pariwisata ………………………………... Rp. 1.000,-
15. Dinas
pertanian dan peternakan :
-
Tiap pemotongan hewan ……………………………………... Rp. 1.000,-
16. Dinas Perikanan dan
Kelautan
-
Tiap lelang ikan ……………………………………………..... Rp. 1.000,-
17. Badan modal
pelayanan perijinan terpadu :
-
Lewat pemohon ijin yang lewat BMPPT.……………………. Rp. 1.000,-
18. Perguruan
tinggi : Tiap Mahasiswa …………………………….. Rp. 4.000,-
19. DPRD : anggota Dewan …………..…………………………...... Rp.75.000,-
20. Karyawan
PLTU
21.
Pegawai Negeri sipil, karyawan swasta, anggota TNI dan
Polri :
Semua
pegawai Negeri sipil, karyawan swasta, anggota TNI dan Polri di daerah Kabupaten
Jepara diharapkan menyumbangl ewat list yang akan dikirim oleh panitia Bulan
Dana PMI Tahun 2013 melalui kesatuan masing – masing dengan ketentuan sebagai
berikut :
Ø Pejabat
Struktural :
1.
Eselon II …………………………………………… Rp. 75.000,-
2.
Eselon III …………………………………………… Rp. 50.000,-
3.
Eselon IV …………………………………………… Rp. 25.000,-
4.
Eselon
V …………………………………………… Rp. 20.000,-
(Keterangan : bagi yang ditarik lewat
eselon tidak ditarik lewat golongan)
Ø
Non Struktural :
1.
Untuk
TNI dan Polri Rp. 5.000,-
2.
Untuk
pegawai Negeri golongan I atau yang sederajat ………Rp. 10.000,-
3.
Untuk
pegawai Negeri golongan II atau yang sederajat …….. Rp. 10.000,-
4.
Untuk
pegawai Negeri golongan III atau yang sederajat …… Rp. 15.000,-
5.
Untuk
pegawai Negeri golongan IV atau yang sederajat …… Rp. 20.000,-
Ø
Guru PNS
1. Guru PNS
bersertifikatsi...........................................................Rp.
20.000,-
2. Guru PNS
Non Sertifikasi ......................................................Rp.
10.000,-
3. Guru
Swasta bersertifikasi ......................................................Rp.
10.000,-
IV.
CARA
PENGUMPULAN SUMBANGAN :
1.
Pengumpulan sumbangan melalui pengedaran kupon diatur sbb
:
a.
Pengedaran Kupon untuk siswa TK sebesar Rp. 500,- dan
untuk siswa SD Sebesar Rp. 1.000,- /Siswa di Kirim melalui UPT. Disdikpora
Kecamatan demikian pula pengumpulan sumbangannya.
b.
Pengedaran Kupon untuk siswa SMP,SMA, dan SMK Sebesar Rp. 2.000,-/Siswa untuk dikirim melalui Disdikpora Kab. Jepara demikian pula
pengumpulan hasil sumbangannya.
c.
Pengedaran kupon untuk Siswa MI sebesar Rp. 1.000,-/Siswa
dan MTS, MA, Minimal sebesar Rp. 2.000,-/Siswa dikirim
melalui Kemenag Kab. Jepara demikian pula pengumpulan hasil
sumbangannya.
d.
Kupon Nilai Nominal Rp. 1000,- dan Rp. 2.000,- sasaran
dinas/Instansi dikirim ke Dinas/Instansi terkait demikian pula pengumpulan
hasil sumbangannya.
2.
Pengumpulan sumbangan secara sukarela lewat list untuk Pegawai negeri, karyawan swasta,anggota
TNI dan Polri berupa blangko list yang akan dikirim kepada satuan kerja masing
– masing.
3.
Bagi Dinas/Instansi yang mengalami kekurangan kupon dapat
menghubungi panitia /PMI Kab. Jepara dan selanjutnya akan kami kirim demikian
pula bagi yang kelebihan mohon kelebihannya dikembalikan kepada PMI Kab. Jepara
V.
CARA
PENYETORAN HASIL BULAN DANA PMI :
1.
10% dari hasil pengumpulan sumbangan dipergunakan untuk
biaya operasional Dinas/Instansi yang bersangkutan sedangkan 90 % dari hasil
Bulan Dana disetor ke Panitia Bulan Dana PMI Th. 2013 (80% untuk kegiatan
pelayanan kepalangmerahan di Jepara dan 10 % untuk Sumbangan Wajib Bulan Dana
ke PMI Provinsi Jawa Tengah).
2.
Untuk
Siswa SMP/ MTS,SMA/SMK,/MA disetor melalui Disdikpora dan Kemenag Kab. Jepara, Adapun operasional 10%
diserahkan kebijakan Disdikpora dan Kemenag Kab. Jepara.
3.
Penyetoran Bulan Dana tersebut langsung kepada :
Panitia
Bulan Dana PMI Kabupaten Jepara Tahun 2013 d/a : Kantor PMI Kabupaten Jepara Jl. Jepara – Bangsri KM.
03 Kuwasen Telp/ Fax : (0291) 593935/ 591342 ( Kompleks RSI Sultan Hadlirin
Jepara ) Jepara – 59431
4.
Bagi yang setor melalui rekening PMI di BPD Jawa Tengah
Cabang Jepara No rek. 1-015-03549-0 mohon slip
setoran di kirim ke Panitia Bulan Dana PMI Tahun 2013 atau yang menyumbang
melalui BRI (Cabang/Kecamatan, ATM) menggunakan Rekening Nomor 0022.01.000675.30.0 BRI Cabang Jepara a/n PMI Kabupaten
Jepara.